Secara historis, perdagangan manusia merupakan eksploitasi tersembunyi, kotor dan berbahaya yang telah menjadi kejahatan global. Beberapa scholar mengungkapkan bahwa titik awal perdagangan manusia kontemporer secara historis dimlai pada akhir abad ke-19 (Usman 2020). Ancaman itu sekarang menjadi masalah serius internasional yang melanggar hukum ekonomi bagi jaringan kriminal. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (t.t.), perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang melalui paksaan dan/atau penipuan yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban dan mendapatkan keuntungan. Korban dapat berasal dari segala usia dan dari semua latar belakang dapat menjadi korban kejahatan ini, yang terjadi di setiap wilayah di dunia, terutama orang yang dianggap lemah, seperti wanita dan anak-anak.
KEMBALI KE ARTIKEL