Alih fungsi lahan produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), berdampak signifikan terhadap perkembangan ekosistem nasional, alih fungsi LP2B tanpa memenuhi komponen syarat yang baku, maka dinyatakan cacat dimata hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan yang dilindungi, guna untuk menambah eskalasi ketahanan pangan nasional, berkurangnya ekosistem LP2B disebabkan oleh alih fungsi lahan yang  berdampak menurunnya produktivitas.