Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Alih Fungsi LP2B Tanpa Syarat Baku Merupakan Insubordinasi Hukum

26 September 2021   04:51 Diperbarui: 26 September 2021   07:02 259 1
Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan asas desentralisasi membuat peraturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan membuat Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014 Tentang PLP2B,  langkah tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011 Tentang PLP2B dan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang LP2B.

Alih fungsi lahan produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), berdampak signifikan terhadap perkembangan ekosistem nasional, alih fungsi LP2B tanpa memenuhi komponen syarat yang baku, maka dinyatakan cacat dimata hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan yang dilindungi, guna untuk menambah eskalasi ketahanan pangan nasional, berkurangnya ekosistem LP2B disebabkan oleh alih fungsi lahan yang  berdampak menurunnya produktivitas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun