Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tinjauan Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Islam

2 Desember 2021   09:35 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:42 402 0
Perkawinan merupakan peristiwa yang sakral dilakukan oleh laki laki dan peremupuan untuk mengikat janji suci sehidup semati. Pernikahan adalah dambaan bagi semua untuk merajut kisah dalam membentuk keluarga sakinah. Pernikahan dalam hukum positif sebagimana Undang-undang No 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa adanya sebuah ikatan lahir dan batin antara laki laki dan perempuan. pernikahan bagi umat muslim harus dilakukan sesuai dengan hukum postif yang berlaku di indonesia dan sesuai dengan syariat yang ditentukan kepada umat islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun