Artinya apabila pada lokasi proyek atas pelebaran jalan tersebut terdapat tanah masyarakat maka pemerintah diwajibkan melakukan ganti rugi yang setara atas tanah tersebut. Pemberian ganti  kerugian dapat diberikan dalam bentuk :
- Uang;
- Tanah pengganti;
- Permukiman kembali;
- Kepemilikan saham; atau
- Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL