Bahwasannya SKPT sangat penting perihal menciptakan suatu kepastian terhadap subjek yang akan melakukan suatu perbuatan hukum berupa memahami mengenai riwayat tanah yang meliputi data fisik dan data yuridis untuk perbuatan hukum atas lelang dan pembelian tanah. Yang dimana pada SKPT tersebut mencakup Data  fisik yang  menunjukkan batas-batas luas tanah dan siapa  subyek  hukum  yang  menguasai  obyek tanah  secara  langsung, kemudian data yuridis yang menunjukan  adanya  riwayat-riyawat  peralihan  hak  atas  tanah  terdahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL