Pelayanan Publik adalah semua kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi Pemerintah merupakan penyelenggara pelayanan publik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL