Fiqh muamalah adalah landasan penting sistem ekonomi Islam, yang mengatur berbagai aspek pertukaran dan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip yang menjamin keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap Syariah. Jika digunakan dengan benar, fiqh muammara dapat menjadi solusi berbagai permasalahan perekonomian modern dan memberikan alternatif kegiatan perekonomian yang beretika dan berkelanjutan. Fiqih muamalah mengkaji hukum-hukum Syariah yang berkaitan dengan transaksi dan kegiatan ekonomi serta penerapan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih Muamara mempertimbangkan berbagai aspek seperti hukum-hukum yang berkaitan dengan penjualan, sewa-menyewa, pinjaman, dll dan bagaimana hukum-hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Fiqh muamalah mempertimbangkan berbagai faktor seperti kepentingan masyarakat, kepentingan individu, dan kepentingan umat Islam secara keseluruhan. Fiqh muamalah adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam dalam konteks transaksi dan aktivitas ekonomi serta penerapan hukum-hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih Muammara mempertimbangkan berbagai aspek dan unsur dalam penerapan hukum Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan tujuan untuk mengedepankan keadilan dan keseimbangan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL