Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implementasi Good Governance: Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia

2 November 2024   09:35 Diperbarui: 2 November 2024   09:35 89 1
Good governance merupakan bisa diartikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi negara. Negara Indonesia juga sudah menerapkan good governance dengan bertumpu pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang pemberian kewenangan lebih besar untuk daerah dalam mengatur dan mengelola pemerintahannya (Annisa, 2023). Penerapan good governance di Indonesia di mulai pasca reformasi pada tahun 1998 akibat krisis moneter dan krisis kepercayaan yang disebabkan oleh pemerintahan orde baru. Dengan demikian, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (DUARMAS, RUMAPEA, & ROMPAS, 2016). Dalam menjalankan tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat sembilan prinsip-prinsip good governance yang wajib dipenuhi menurut UNDP (United Nation Development Programme) dalam Cahyono dan Indartuti (2022) antara lain:

  • Partisipasi, warga negara memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan
  • Aturan hukum, kerangka aturan hukum harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi
  • Transparansi, informasi dapat diakses secara bebas bagi yang membutuhkan
  • Daya tanggap, institusi harus diarahkan untuk melayani stakeholders (rakyat)
  • Berorientasi konsensus, bertindak sebagai penengah sehingga mencapai konsesnsus dalam menerapkan kebijakan
  • Berkeadilan, memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan
  • Efektivitas dan efisiensi, seluruh kegiatan kelembagaan harus menghasilkan sesuai dengan kebutuhan dan sumber yang tersedia
  • Akuntabilitas, pengambil keputusan memiliki pertanggungjawaban kepada publik
  • Bervisi strategis, pemimpin memiliki perspektif luas dan berjangka panjang dalam menyelenggarakan pemerintahan
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun