Imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat istilah guru 'honorer' sudah tidak dikenal lagi. Istilah tersebut digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri merupakan program rekrutmen pegawai pemerintahan dengan mekanisme adanya kontrak kerja dengan kurun waktu tertentu. Program ini memang memberi kesempatan bagi guru honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini dinilai menguntungkan bagi guru honorer karena PPPK mengatur tentang hak-hak yang berupa gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan berupa jaminan kesehatan dan sebagainya, juga pengembangan kompetensi. Guru honorer yang mendaftar rekrutmen PPPK harus bersedia ditempatkan di tempat mengajar yang berbeda dari sebelumnya. Pada hakikatnya, program ini bertujuan untuk menambah jumlah pegawai pemerintah dengan penilaian objektif, yaitu melihat kompetensi dan kemampuan. Namun pada realitannya sudahkah program ini benar-benar menilai rekrutmen secara objektif, sudahkah program ini memberi keadilan bagi guru-guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun?
KEMBALI KE ARTIKEL