Isi di dalam hukum MFN yang dilakukan oleh Indonesia dan juga Uni Eropa yaitu berkaitan dengan pengaturan CPO (Crude Palm Oil) dengan ketentuan adanya World Trade Organization. Isi dari hukum tersebut yaitu berkaitan dengan Uni Eropa yang mengeluarkan kebijakan mengenai biofuel yang berasal dari minyak kelapa sawit yang kemudian disebut dengan Renewable Energy Directive (RED), juga membahas mengenai klasifikasi jenis CPO yang beresiko tinggi. Kebijakan tersebut mengakibatkan tuduhan bahwa impor  kelapa sawit yang dilakukan oleh Indonesia beresiko tinggi dalam adanya kerusakan lingkungan. Akibat proses produksi dari CPO tersebut standarisasi ISPO dari Indonesia dinyatakan melanggar hukum dan perjanjian yang terjadi antara Indonesia dengan Uni Eropa. Padahal RED tersebut yang dikeluarkan tentunya juga masih dapat dikaji ulang karena sangat bentrok dengan peraturan lainnya yang diikuti oleh seluruh negara. Secara hukum internasional tentu saja produksi CPO dari Indonesia sudah sesuai sertifikasi internasional dan sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh WTO, akan tetapi melanggar isi hukum dari peraturan Uni Eropa, tentu saja ini menjadi permasalahan dan melanggar hukum Uni Eropa.
KEMBALI KE ARTIKEL