Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke masa dewasa. Dalam masyarakat, kenakalan remaja merupakan hal yang umum terjadi pada usia antara 13 tahun hingga 17 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL