Status kewarganegaraan untuk seseorang sangatlah penting karena status kewarganegaraan merupakan bagian dari HAM untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Didalam Undang-undang pun status kewarganegaraan harus diatur agar menciptakan segala persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing untuk mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia. Dan, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL