revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran , beberapa tahun terakhir, UU penyiaran menjadi isu kontroversial menjadi benturan antara kepentingan komersial, Pembahasan kebebasan berekspresi, budaya, serta tantangan dalam menghadapi regulasi dengan perkembangan teknologi yang sangat berkembang cepat. RUU penyiaran berpotensi mengekang kemerdekaan pers yang berpeluang untuk berkreasi jurnalistik yang buruk.
KEMBALI KE ARTIKEL