Saat ini sedang
booming-nya bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara ini dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing warga negara karena pastinya memiliki banyak perbedaan latar belakang dan pengalaman. Dengan adanya upaya bela negara ini diharapkan warga negara memiliki sikap rela berkorban demi bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL