Masih ingat kasus yang terkenal pada tahun 2015 sampai tahun 2016 di Indonesia tentang penistaan agama? Tentunya masyarakat Indonesia dapat mengingat kasus tersebut dengan baik, di mana ada seorang pejabat DKI Jakarta (non-Muslim) yang mengatakan bahwa masyarakat DKI Jakarta jangan mau dibohongi dengan menggunakan surat & ayat tertentu di dalam Al-Qur'an terkait permasalahan harus memilih pemimpin yang beragama Islam dalam kampanye politiknya (Pratama, 2017). Akibat dari pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut, dirinya dipenjara selama 2 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL