Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Artikel Prinsip 5C & 7P bagi Debitur saat Mengajukan Pinjaman Kredit

14 Juni 2024   23:11 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:57 246 1
Nama : Fadhil Triyono

Prodi : manajemen

Fakultas : Ekonomi & Bisnis

PENGAJUAN PINJAMAN UNTUK MODAL USAHA

MELALUI BANK SWASTA INDONESIA
Bank swasta Indonesia menawarkan modal pinjaman, jaminan sertifikat rumah dengan bunga
rendah, proses mudah dan cepat. Banyak entitas dan pelaku bisnis dalam mengatasi usaha dan
finansialnya, mereka mengambil langkah untuk mengajukan pinjaman dengan tenor sesuai
kemampuan pembayaran debitur (pelaku bisnis).
Ketika melakukan pengajuan kredit, langkah yang harus di lakukan agar tidak salah dalam
melakukan pinjaman kredit, dengan menerapkan prinsip 5C & 7P.
Adapun prinsip 5C yang harus diterapkan sebagai berikut:
1. CHARACTER
Nama : Fadhil Triyono
Alamat : Tangerang, Banten
Tlp
: 0876xxx7634xxx
Profile : Saya adalah seorang pengusaha, saya memiliki rekam jejak keberhasilan yang terbukti
dalam usaha saya, saya memiliki pemahaman yang kuat tentang usaha yang saat ini saya jalani.
Maka dari itu saya ingin mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp.100,000,000 Dalam
peminjaman ini saya lampirkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu tanda penduduk (KTP),
dan sertifikat rumah sebagai jaminan pengajuan pinjaman ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun