Melihat dari kasus yang baru baru ini banyak dibicarakan dan menjadi topik hangat dalam masyarakat, terkait pembunuhan berencana oleh inisal fs kepada brigadir j, menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum memandang dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam KUHP pasal 304 berbunyi "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun" menjelaskan bahwa pembunuhan berencana adalah tindakan yang sangat keji karena dengan sengaja dan menyusun taktik untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku dapat diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup (20tahun) sebagai balasan dari perbuatannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL