Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kontribusi Pemuda dalam Menjaga Keutuhan NKRI

7 November 2021   00:20 Diperbarui: 7 November 2021   00:25 394 1
Menurut Undang Undang tentang kepemudaan pada Bab 1 (ketentuan umum) Pasal 1,"Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun".Menurut Mulyana (2011), definisi pemuda adalah individu yang memiliki karakter dinamis, artinya bisa memiliki karakter yang bergejolak, optimis, dan belum mampu mengendalikan emosi yang stabil. Secara umum pemuda berfungsi sebagai agent of development, atau agen pembangunan sebagai penerus bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun