Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Novel Baswedan: Biasa Memberantas Kok Kini Diberantas?

17 September 2021   06:05 Diperbarui: 17 September 2021   06:14 324 5
Penyidik senior Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan termasuk dari 56 pegawai KPK yang akhir bulan ini akan meninggalkan Gedung merah putih KPK.
Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) berimbas pada nasib sejumlah pegawai KPK. Dari awalnya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN, kini KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Seusai pengumuman KPK itu, Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel menyebut keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.
"Sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas," kata Novel.
Kami biasa membratas korupsi kini malah kami yang dibrantas.
Novel Baswedan dan kawan-kawan, menang sepertinya sengaja dibuang dari KPK dengan alasan tidak lulus ujian TWK (tes Wawasan Kebangsaan). Seorang penyidik senior seperti Novel Baswedan sangat diragukan tidak lulus Tes Wawasan kebangsaan. Sedangkan Negara Baswedan merupakan salah seorang penyidik senior di KPK yang berani mengungkap kasus-kasus besar. Mungkin inilah yang tidak disukai pimpinan KPK, sehingga beliau disingkirkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun