TKA dilarang masuk selama PPKM Level 4 ditetapkan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
KEMBALI KE ARTIKEL