Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk merestui Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL