Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Karpet Merah Sudah Dibentangkan! Mulut Masih Berbusa! Eh Kok Malah Mundur! Ada yang Kecele?

24 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 24 Juli 2021   07:03 109 1
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk merestui Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku.
Presiden Joko Widodo seperti mementangkan karpet merah bagi Ari Kuncoro untuk tetap merangkap jabatan.
Sementara itu Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dengan bersemangatnya menerangkan alasan diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang statuta UI itu.
Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru. Ngabalin mengatakan revisi itu memiliki harapan agar UI berkembang lebih baik.
"Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest. Nah,
PP Nomor 75 tentang Statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (21/7/2021), seperti dilansir detik.com (22/07/2021).
Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama KSP sudah bekerja keras menangapi orang-orang yang nyinyir dengan perubahan statuta UI itu.
"Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan. Jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak. Saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI). Kalau begini cara kerja mereka memorakporandakan ruang publik, itu artinya dia merusak suasana ruang publik," ujar Ngabalin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun