Fenomena perilaku kriminal atau kejahatan menjadi sorotan semua kalangan masyarakat. Kriminal sendiri dijelaskan oleh McGuere (2006) adalah segala macam aktivitas manusia yang melanggar hukum tertulis dan hukum sosial, seperti mencuri, merampok, pembunuhan, dan akan mendapatkan sanksi berupa denda, dipenjara bahkan sampai pada hukuman mati (Muklim & Soesilo 2018).
KEMBALI KE ARTIKEL