Ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap ketidaksetaraan gender merupakan masalah yang masih sangat terasa di Indonesia. Meskipun ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004-tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mewajibkan pemberian perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan berbasis gender, ada banyak kasus di mana undang-undang tersebut tidak dipatuhi dan korban kekerasan sering kali kehilangan tempat tinggal mereka karena undang-undang yang sudah ketinggalan zaman.Â
KEMBALI KE ARTIKEL