Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menggugat Ketidaksetaraan dalam Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Gender: Tinjauan Diskriminasi dalam Sistem Hukum yang Belum Adil

26 Maret 2024   14:11 Diperbarui: 26 Maret 2024   15:22 56 0
Ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap ketidaksetaraan gender merupakan masalah yang masih sangat terasa di Indonesia. Meskipun ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004-tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mewajibkan pemberian perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan berbasis gender, ada banyak kasus di mana undang-undang tersebut tidak dipatuhi dan korban kekerasan sering kali kehilangan tempat tinggal mereka karena undang-undang yang sudah ketinggalan zaman. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun