Penulis menyambut baik masuknya RUU Pemasyarakatan ke dalam Prolegnas Prioritas 2019 usulan Pemerintah. Mengingat eksistensi pemasyarakatan dalam subsistem peradilan pidana sangatlah penting sebagai ujung tombak reintegrasi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Tentunya memerlukan suatu perubahan pola pembinaan dari yang berorientasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke arah paradigma restorative justice system dengan pola pembinaan yang seimbang antara Lapas dengan lembaga-lembaga di luar Lapas untuk dapat menopang proses asimilasi dan reintegrasi sosial warga binaan serta lebih mengakomodir jaminan perlindungan HAM warga binaan.
KEMBALI KE ARTIKEL