Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Haluan Negara atau Haluan Kekuasaan?

22 Agustus 2019   21:50 Diperbarui: 22 Agustus 2019   22:04 217 2

Pasca reformasi bergulir yang ditandai dengan perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia berupa keselarasan dan keseimbangan lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk perubahan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, praktis kewenangan MPR juga dibatasi oleh UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen dalam hal menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun