Pasca reformasi bergulir yang ditandai dengan perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia berupa keselarasan dan keseimbangan lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk perubahan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, praktis kewenangan MPR juga dibatasi oleh UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen dalam hal menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).