Pembaruan hukum pidana (
penal reform) merupakan agenda nasional yang berkaitan langsung dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Validitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial atau
WvS (
Wetboek va Straftrecht) masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Â
KEMBALI KE ARTIKEL