Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Legalnya Poligami di Aceh Sesuai dengan Syariat Islam? Hahaha

8 Juli 2019   17:10 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:02 89 1
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami  atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Oke sekarang saya masuk ke pembahasan utama. Aceh atau yang di kenal dengan SERAMBI MEKKAH, merupakan salah satu daerah yang ada di Indonesia. Yang mana daerah tersebut telah diberikan keistimewaan oleh negara untuk menerapkan hukum islam.

Peraturan tentang legalnya poligami yang berada didaerah tersebut merupakan peraturan yang belandasakan dari TEXT (tanpa melihat konteks) firman Allah dalam Alquran :

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [An-Nisaa'/4: 3].

Coba baca baik baik ayat di atas, dimana ayat tersbut sangatlah mematok agar siami berbuat ADIL. Jadi begini difikiran saya, yang nama adil itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, jika sesuatu telah di tempatkan pada tempatnya maka hasilnya akan jadi baik, jika hasolnya akan jadi baik maka baik itu akan menghasilkan yg namanya kebahagiaan atau kesenangan.

Jangan kita berfikir hanya sesuai kegoisan kita. Meskipun kita sanggup berlaku adil dalam segi materi, tapi lihatlah juga dari segi perasaan. Kalo perasaan istri oertama kita tidak ikhlas atau tidak senang jika kita berpoligami, apakah kita bisa dikatakan adil dalam hal prasaan ? Tidak kan. Dan di tambah lagi penutup dari ayat tersebut, Tuhan telah berkata

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun