25 Januari 2014 20:22Diperbarui: 24 Juni 2015 02:28280
Di lain pihak, UU 42/2008 tentang Pilpres ini juga digugat Efendi ghazali PhD bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. MK pun memutuskan penyelenggaraan pileg dan pilpres serentak baru bisa diterapkan pada 2019. Dengan pemilu serentak, kelebihannya bisa menghemat waktu dan biaya. Tak hanya itu saja, dampak putusan MK ini membuat ambang batas pencalonan presiden yang sekarang minim 20% otomatis tidak berlaku. Maka dari itu setiap parpol yang berlaga di pemilu 2019 bisa mengusulkan capres masing-masing (2). Adapun kelemahan dari pemilu serentak ialah Parpol makin mengandalkan ketokohan dan tahapan pemilu lebih kompleks (3).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.