Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Fadh Ahmad - Jihad Konstitusi ala Muhammadiyah

25 Januari 2014   20:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:28 28 0
Di lain pihak, UU 42/2008 tentang Pilpres ini juga digugat Efendi ghazali PhD bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. MK pun memutuskan penyelenggaraan pileg dan pilpres serentak baru bisa diterapkan pada 2019. Dengan pemilu serentak, kelebihannya bisa menghemat waktu dan biaya. Tak hanya itu saja, dampak putusan MK ini membuat ambang batas pencalonan presiden yang sekarang minim 20% otomatis tidak berlaku. Maka dari itu setiap parpol yang berlaga di pemilu 2019 bisa mengusulkan capres masing-masing (2). Adapun kelemahan dari pemilu serentak ialah Parpol makin mengandalkan ketokohan dan tahapan pemilu lebih kompleks (3).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun