Terdapat 4 Sumber hukum Islam yang di sepakti oleh jumhur ulama, yakni Al-Quran, Sunnah, Ijma', Qiyas. Meskipun Qiyas masih ada beberapa orang yang beranggapan Qiyas merupakan metodelogi dalam hukum Islam. Metodelogi dalam hukum Islam/ dalil hukum Islam yang tidak di sepakati ulama terdapat beberapa macam seperti, istihsan, istishab, maslahah mursalah, Syar'u man Qablana, Qoul Sahabi, Urf, dan Sad Az-zariah. Dalam pebahasan artikel ini penulis akan lebih berfokus kepada pembahasan mengenai Sad Az-zariah.
KEMBALI KE ARTIKEL