Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana merupakan suatu pengertian
yuridis, lain halnya dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan. Secara
yuridis formal, tindak kejahatan merupakan bentuk tingkah laku yang melanggar undang-undang pidana.Â
KEMBALI KE ARTIKEL