Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Perubahan ini telah menjadi topik panas di berbagai platform media sosial, mengundang perdebatan tentang dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok rakyat kecil. Namun, apa sebenarnya dasar hukum kenaikan PPN ini? Bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari?
KEMBALI KE ARTIKEL