Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Wacana Perubahan Status Lembaga Elektoral Indonesia

3 Desember 2024   00:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   00:50 13 0
Dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 di paparkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.ada tiga lembaga yaitu Komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu,dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu, ketiganya merupakan lembaga negara yang berfokus di bidang electoral atau proses transisi dan transformasi pemerintah di dalam negara demokrasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun