UU ITE sendiri memiliki beberapa pasal karet yang isinya terlalu luas dan pasalnya itu tidak terdefinisikan dengan jelas. UU ITE juga tidak begitu jelas membedakan antara menghina dan mencemarkan nama baik, padahal kedua hal tersebut sudah diatur secara jelas di KUHP. Ada setidaknya 9 pasal karet atau pasal yang bermasalah dalam UU ITE ini : Pertama, Pasal 26 ayat 3 yaitu tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL