Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019) namun kemudian dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut Permen ATR/KBPN 5 Tahun 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL