Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Minuman Keras dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

21 Maret 2023   01:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   01:20 149 1
Minuman keras atau Khamr adalah jenis minuman yang memabukkan dan sudah dikenal dalam masyarakat luas. Khamr dalam hukum islam menurut Sabiq, 1990:39,  adalah minuman yang memabukkan baik jumlahnya sedikit maupun banyak dan merupakan induk segala kejahatan dan salah satu dosa besar yang dapat menimbulkan kriminalitas antara lain penganiayaan, permusuhan, fitnah, pencurian, zina/cabul/susila, pengerusakan, perkosaan, pembunuhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun