Minuman keras atau Khamr adalah jenis minuman yang memabukkan dan sudah dikenal dalam masyarakat luas. Khamr dalam hukum islam menurut Sabiq, 1990:39, Â adalah minuman yang memabukkan baik jumlahnya sedikit maupun banyak dan merupakan induk segala kejahatan dan salah satu dosa besar yang dapat menimbulkan kriminalitas antara lain penganiayaan, permusuhan, fitnah, pencurian, zina/cabul/susila, pengerusakan, perkosaan, pembunuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL