7 November 2016 11:36Diperbarui: 7 November 2016 11:43850
Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Para Lanjut Usia, yang dimaksud lansia adalah : seseorang yang telah mencapai usia 60 ( enam puluh ) tahun keatas, lalu mereka semua disebut “ LANSIA “
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.