Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penguatan Badan Semi Otonom (BSO) sebagai Sentra Kegiatan Mahasiswa FHUA

20 Desember 2013   15:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:42 1857 0

Dunia kemahasiswaan merupakan dunia yang penuh dinamika pergerakan. Mahasiswa sering diidentikkan dengan agent of changes, gerakan perubahan. Ketika kita mengkaji dari historical approach, mahasiswa selalu menduduki peran sentral dalam setiap perubahan bangsa. Sebut saja ketika masa reformasi 1998, mahasiswa menempati garda terdepan dalam penurunan rezim Soeharto. Mahasiswa sebagai katalisator perubahan sekaligus social control di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengamati dunia mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tentunya tidak lepas dari organ – organ yang ada di dalamnya. Fakultas Hukum hanya memiliki satu Program Studi yakni Ilmu Hukum, sehingga dalam struktur kemahasiswaan, hanya ada organ mahasiswa otonom yaitu Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) sebagai lembaga eksekutif dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) sebagai lembaga legislatif, lainnya adalah Badan Semi Otonom yang sering kita sebut BSO. Berbeda dengan fakultas yang memiliki lebih dari satu program studi, organ otonomnya selain BEM, yakni ada Himpunan Mahasiswa (HIMA) yang membawahi mahasiswa di tingkatan program studi.

Pada dasarnya, ketika menganalisa kehidupan kemahasiswaan di kampus FHUA, menurut saya, perlu adanya sinergitas antara BEM sebagai lembaga eksekutif, BLM sebagai lembaga legislatif, dan BSO sebagai lembaga semi otonom kampus, sebut saja ekstrakurikuler fakultas. Khususnya dalam konteks pemerintahan, yakni Badan Eksekutif, sebagai sentral kegiatan kemahasiswaan di Fakultas Hukum. Menurut saya dalam konteks ini, perlu optimalisasi BSO dalam kehidupan kemahaiswaan. Jika BEM dapat mengoptimalkan BSO dengan baik, maka BSO dapat menjadi sentra kegiatan kemahasiswaan yang tentu saja akan merepresentasikan keberhasilan kinerja BEM yang efektif dan efisien. Misalnya saja BSO ALSA (Asian Law Student Association) yang kita tahu kredibilitas dan produktifitasnya dalam dunia kemahasiswaan di ranah nasional maupun internasional. Tentunya hal ini harus bisa menjadi motivasi dan teladan bagi BSO – BSO yang lain dalam menghidupkan dunia kemahasiwaan di bidangnya masing – masing.

Sesuai dengan salah satu poin misi saya, “Mengoptimalkan organ – organ di lingkungan FHUA sebagai sentral ruang aspirasi dan aktualisasi Mahasiswa FHUA demi mencapai atmosfer intelektual yuris.” Artinya, BSO tidak hanya sekadar ada dan menjadi event organizer kampus tetapi lebih daripada itu, kehidupan mahasiswa FHUA akan lebih berwarna apabila BEM FHUA bisa lebih mengontrol, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi BSO – BSO yang ada. Sehingga BSO dapat mengoptimalkan tingkat produktifitasnya dengan menjadi wadah – wadah bagi mahasiwa dalam menyalurkan aspirasinya, mengaktualisasikan segala bentuk gagasan, kreatifitas, inovasi, berdasarkan student need dan student interest. Ketika BSO dapat meningkatkan produktifitasnya, kualitasnya, melalui program kerja – program kerja unggulan sesuai dengan bidang BSO masing – masing, tentu saja hal ini akan berdampak luar biasa positif bagi kehidupan kemahasiswaan di FHUA, menumbuhkan antusiasme mahasiswa untuk berproses dalam kegiatan – kegiatan organisasi, yang tidak hanya dalam BEM dan BLM yang hanya tentu saja secara kuantitas tidak dapat mengakomodir semua mahasiswa, tetapi juga kegiatan BSO – BSO yang tersistematisasi secara komprehensif, mengasah soft skill dan keahlian hukum (ars) yang menunjang bagi kualitas mahasiswa FHUA untuk menjadi professional dan intelektual yuris. Selain program – program unggulan BSO yang terselenggara dengan baik, maka implikasinya adalah kita dapat mengarahkan program kerja BEM dalam suatu fokus tertentu yang tidak tumpang tindih dengan bidang – bidang dalam program unggulan masing – masing BSO, selain itu BEM dapat menjadi organ yang benar – benar melayani mahasiswa baik hal – hal besar seperti program kerja BEM yang dapat menjadi wadah aktualisasi, maupun hal – hal kecil seperti kesulitan dalam bidang birokrasi kampus, misalnya pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS), beasiswa, dan membantu mengatasi kesulitan – kesulitan lain mengenai perkuliahan, termasuk masalah kesulitan biaya dan kesulitan belajar di kampus. Karena secara filosofis pada dasarnya memimpin itu melayani. Sehingga fungsi leadership selain dia dapat memberikan nilai bagi yang lain, meningkatkan kualitas manusia, baik tim kerja organisasinya maupun masyarakat mahasiswanya, melalui program – program kerja, BEM dapat menjadi organ yang siap melayani kebutuhan dan kesulitan mahasiswa FHUA, yang semuanya berbanding lurus dengan visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yakni mewujudkan professional yuris. Selain itu BEM dapat berfokus meningkatkan kinerja, mutu, dan pergerakannya di ranah nasional dan internasional melalui program – programnya, baik sebagai social control pemerintah, maupun sebagai pelayan dan pengabdi masyarakat, sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Fachrianto Hanief FHUA '11

Calon Ketua BEM FHUA periode 2014 Nomor #3

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun