Pembagian warisan adalah isu sensitif yang sering menimbulkan konflik dalam keluarga. Dalam Islam, hukum waris telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis, memberikan panduan tentang siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Namun, di tengah perkembangan zaman dan kesadaran akan kesetaraan gender, muncul pertanyaan: Apakah hukum waris Islam memberikan keadilan yang setara bagi laki-laki dan perempuan?
KEMBALI KE ARTIKEL