Untuk menjadi ahli hukum agama yang siap menjadi hakim di pengadilan agama atau ahli hukum non litigasi, tidak cukup hanya dengan mempelajari jurusan hukum saja. Ahli hukum agama modern harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan dinamis, tidak stagnan atau saklek dalam menentukan suatu hukum. Ini tercermin dalam kata-kata para ahli yang menekankan pentingnya tambahan dalil-dalil dari Al-Qur'an serta catatan tulisan karya ulama kontemporer, seperti kitab kuning.
KEMBALI KE ARTIKEL