TIMESINDONESIA, SURABAYA -- Jaringan Child Rights Deffender (JCRD) Surabaya menilai peristiwa dugaan perkosaan yang dilakukan delapan anak-anak yang sempat diamankan Polrestabes Surabaya, merupakan murni bentuk
juvenile deliquent atau kenakalan remaja. Penjelasan lengkapnya
di sini.
KEMBALI KE ARTIKEL