Gimana-pun dengan adanya KPK sekarang, korupsi sedikit banyak menemui hambatan, dimana para koruptor mulai puter-otak menyiapkan berbagai strategi agar korupsi aman dijalankan. Dari menggunakan berlapis orang suruhan, menggunaka transfer berpindah-pindah, menghindari percakapan telepon, hingga menggunakan sandi-sandi..(yang lagi trend sandi buah-buahan, apel malang & apel washington..hehe).
Semakin canggih metode penyidikan korupsi, semakin canggih kejahatan korupsi. Terbayang berapa dana yang diperlukan untuk membongkar suatu kasus. Dari teknologi penyadapan, merekrut SDM yang harus qualified, biaya pelatihan SDM, dsb...dsb....itu semua hanya untuk mengumpulkan alat bukti.
Ujung-ujungnya belum tentu koruptor dapat diajukan ke meja hijau. Alat bukti seringkali kurang mencukupi. Pun ada saksi, seringkali ada counter yang lebih kuat terhadap saksi-saksi tersebut. Tidak ada bukti yang paling kuat kecuali tertangkap tangan/ tertangkap basah saat ber-transaksi. Bayangkan berapa kecil kemungkinan bisa tertangkap basah begini!
Ada suatu cara yang selalu jadi wacana pinggiran. Pembuktian Terbalik!
Kalo ada pembuktian terbalik, yang akan pusing tujuh keliling justru para koruptor, karena harus bisa membuktikan peningkatan kekayaan terjadi dari hasil-hasil usaha yang sah/legal. Dikaitkan juga dengan peningkatan kekayaaan dari keluarga inti....mungkin gak yaaa???
Bayangkan kalo dalam suatu masa jabatan, pelaporan awal harta kekayaan senilai 3 M, kemudian berakhir masa jabatan menjadi 500 M, musti ada pembuktian...berapa gaji dan segala income yang diterima selama menjabat? Berapa dari hasil usaha2/bisnis yang sah (kalo ada), Â dan bisa ditunjukkan dengan laporan keuangan yg telah diaudit juga (karena ini alasan paling umum dari kaya mendadak)
Plus jadi satu paket UU yang mewajibkan semua rekening pejabat terbuka untuk publik...ya namanya juga transparansi, skalian dong, jangan tangung2...(ngimpi kali yeee)
Dari sisi pesimistis, wacana ini mungkin akan selalu jadi wacana...kebayang dong semua pejabat akan ogah dan mati2an gak mau ini terjadi, apalagi jadi UU Negara. Karena untuk meloloskannya perlu komitmen dari Pemerintah (diajukan) dan mendapat persetujuan anggota Dewan yang kelihatannya paling gak ikhlas kalo ada UU ini...
Kalo ada UU ini gak perlu lagi deh ada KPK yang capek2 sadap sana - sadap sini, nguntit sana - nguntit sini, gerebek sana - gregek sini..ya gak siih?
Mungkin Bapak, Ibu...Bro & Sis sekalian yang lebih tahu?
Salam Indonesia,
andang