Tax planning atau perencanaan pajak adalah proses strategis yang dilakukan oleh individu atau perusahaan untuk mengelola kewajiban pajak mereka secara efisien. Tujuan utama dari tax planning adalah untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar dengan memanfaatkan berbagai insentif dan pengaturan yang tersedia dalam hukum perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi tax planning, contoh penerapannya, serta mekanisme yang terlibat.
KEMBALI KE ARTIKEL