Konsep bela negara adalah salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan bangsa dan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengatur bahwa bela negara dapat diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit, dan pengabdian sesuai profesi. Meski demikian, pada praktiknya, implementasi bela negara belum terintegrasi secara sistematis, terutama dalam sistem pendidikan yang ditujukan untuk generasi muda.
KEMBALI KE ARTIKEL