Perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting di era digital saat ini. Dengan semakin banyaknya informasi pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta hingga lembaga pemerintah, perlindungan terhadap data pribadi individu menjadi sangat krusial. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi, termasuk pengertian, jenis data, hak-hak individu, kewajiban pengendali data, serta tantangan dan solusi dalam implementasi UU PDP.
Pengertian Data Pribadi
Data pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks ini, data pribadi mencakup informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga informasi yang lebih sensitif seperti riwayat kesehatan dan data biometrikUU PDP mengkategorikan data pribadi menjadi dua jenis: Data Pribadi Umum dan Data Pribadi Spesifik. Data umum mencakup informasi dasar seperti nama dan alamat email, sedangkan data spesifik meliputi informasi yang dapat menimbulkan risiko lebih besar jika disalahgunakan, seperti data kesehatan dan keuangan
KEMBALI KE ARTIKEL