Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia (NKRI) yang disahkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam mukadimah Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yang sah. Dengan demikian segala tindak laku warga negara harus berdasarkan Pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL