Prolematika itu berhasil berada di permukaan, saat adanya gesekan sosial. Antara pelaku pembuat kebijakan dengan yang melaksanakannya. Jika tidak sesuai maka, terjadinya gejolak tidak bisa dihentikan. Sebaliknya, bila ada penyesuaian maka “adem ayem”, tidak ada gerakan masif untuk mempertahankan argumentasi mereka secara kolektif. Problematika kenaikan BBM begitu juga demikan, pembuat kebijakan yakni pemerintah bahwa kenaikan BBM dilaksanakan, yakni dari Rp. 6500 menjadi Rp. 8500, yang mana BBM ini termasuk golongan yang bersubsidi.