Loh benar atau tidak, kalau kritikan bermanfaat bila terdapat di ruang diskusi. Kalau sudah masuk pengadilan, bukan kritikan tapi sanggahan. Untuk membela terdakwa supaya nanti bisa mendapat imbalan dengan potongan masa tahanan. Waktu itu sebagai pengacara, kalau sebagai hakim. Bukan kritikan, tapi memimpin. Mereka tidak memberikan pernyataan, mereka menjadi mediator untuk nantinya jalannya sidang tidak keluar dari kaidah hukum. Nah, kaidah hukum mengerti atas dirinya sendiri. Tapi tidak mengerti di luar dirinya sendiri. Memaknai hukum itulah yang namanya kritikan. Lihat para koruptor ada yang mendapatkan jatah hukuman sesuai dengan perbuatan, di tengah masa penahanan, mendapatkan remisi akhirnya bebas juga karena pengurangan masa tahanan dari jumlah vonis. Itu kalau di rumus matematika namanya penghitungan dengan hasil eksaka.
KEMBALI KE ARTIKEL