Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Kelonggaran bagi Nasabah Bank yang Terdampak Covid-19

14 April 2020   09:50 Diperbarui: 14 April 2020   10:24 87 2
Salah satu relaksasi yang diminta oleh pemerintah kepada lembaga keuangan terhadap imbas Covid-19 ini diantaranya kepada pihak Perbankan. OJK telah mengeluarkan aturan dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Virus Corona.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun