Salah satu relaksasi yang diminta oleh pemerintah kepada lembaga keuangan terhadap imbas Covid-19 ini diantaranya kepada pihak Perbankan. OJK telah mengeluarkan aturan dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Virus Corona.
KEMBALI KE ARTIKEL