Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menggunakan kontrak fiktif yang merugikan korban lebih dari Rp 11 miliar. Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengatakan, hasil pengungkapan tersebut mengamankan dua orang tersangka berinisial TJW dan HH.
KEMBALI KE ARTIKEL